Seorang pria bertato, terdakwa kasus PEMERKOSAAN, langsung shocked begitu mendengar vonis hakim yang mengadilinya...
Vonisnya sebagai berikut: "Melihat bukti-bukti yang kuat, serta keterangan para saksi begitu meyakinkan, dengan ini majelis hakim memutuskan : Terdakwa terbukti bersalah dan diganjar hukuman 3 BULAN PENJARA...
Selanjutnya BARANG BUKTI (Alat Vital) yang digunakan pelaku kejahatan disita negara untuk segera dimusnahkan..!!!"